A. Visi dan Misi
Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Mulyorejo adalah : “Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Mulyorejo yang Agamis, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin yang terbangun dari Keluarga Sakinah”. Adapun penjabaran terhadap visi tersebut adalah :
1. Agamis : Suatu mainstrem sikap masyarakat yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua tindakan atau perbuatan dan kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat tersebut didasarkan atas aturan-aturan agamanya.
2. Rukun : Keadaan sosial masyarakat yang harmonis dan guyub baik, hubungan internal pemeluk agama maupun antar pemeluk agama.
3. Cerdas : Memiliki kepandaian yang bagus, baik dalam konteks pendidikan formal maupun non formal, sehingga mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan keummatan secara mandiri.
4. Mandiri : Keadaan atau sikap masyarakat yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam melaksanakan kehidupannya.
5. Sejahtera lahir dan bathin : Keadaan masyarakat yang telah tercukupi kebutuhan lahir dan bathinnya sehingga tidak bergantung pada bantuan orang/masyakat lain.
4. Keluarga Sakinah : Keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Dengan visi KUA Kec. Mulyorejo yang demikian luas penjabarannya, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinergikan diantara berbagai komponen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Mulyorejo, yaitu : “ Peningkatan dan pemberdayaan aparatur negara dan masyarakat secara profesional dan amanah dalam mewujudkan masyarakat yang agamis, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir bathin yang terbangun dari keluarga sakinah”, melalui :
1. Peningkatan pelayanan prima dan profesional dalam pencatatan nikah dan rujuk.
2. Pengembangan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial.
3. Peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan masyarakat.
4. Peningkatan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal, kemitraan ummat dan hisab rukyat.
5. Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan jama’ah haji.