Makna Haji
Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan definisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan Haji
Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur hidup. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji
- Islam;
- Berakal;
- Baligh;
- Merdeka;
- Mampu (istitha'ah);
- Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad).
Macam-Macam Pelaksanaan Haji
- Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM;
- Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan;
- Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.
Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)
- Ihram;
- Wukuf di Arafah;
- Thawaf Ifadhah;
- Sa'i;
- Tahallul;
- Berurut (menurut Imam Syafi'i).
Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib membayar DAM)
- Berihram dari Miqat;
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali);
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah);
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari;
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam);
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
- Mabit di Mina (2-3 malam);
- Tawaf Wada'.