Post Icon

Jadwal Nikah Januari 2012

NO.
HARI / TGL
JAM
NAMA CATIN
TEMPAT PELAKSANAAN
 1.
 2.
 3.
 4.
 5.
Rabu / 11
 Sabtu / 14
Sabtu / 14
Sabtu / 21
Sabtu / 28
10
07
09
08
08
Arie + Retno
Hari + Dwi Ajeng
Faisal + Yunita
dr. Ettera + Lia
Iqbal + Dita
Manyar Sabrangan 2/18
Wisma Permai 9 / 7
Manyar Tegal
Hotel Mojopahit
 Kertajaya Indah Tgh 7/34

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Jadwal Nikah Pebruari 2012

NO.
HARI / TGL
JAM
NAMA CATIN
TEMPAT PELAKSANAAN
 1.
2.
Jum'at / 10
Selasa / 14
08
 10
Iswahyu + Yustina
Adi + Yayuk
Dpn Aprtmn Cosmopolis
KUA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

HISAP RUKYAT

H i s a b

Hisab berasal dari bahasa Arab "hasaba" artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi hisab adalah kiraan, hitungan dan bilangan. Kata ini banyak disebut dalam al-Quran diantaranya mengandung makna perhitungan perbuatan manusia. Dalam disiplin ilmu falak (astronomi), kata hisab mengandung arti sebagai ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud di sini adalah lebih khusus kepada posisi matahari dan bulan dilihat dari pengamat di bumi. Hitungan posisi ini penting dalam kaitannya dengan syariah khususnya masalah ibadah misalnya; shalat fardu menggunakan posisi matahari sebagai acuan waktunya, penentuan arah kiblat dengan menghitung posisi bayangan matahari, penentuan awal bulan hijriyah dengan melihat posisi bulan dan mengetahui kapan terjadi gerhana dengan menghitung posisi matahari dan bulan.

Jenis Hisab dalam Falak

Hisab Falak meliputi beberapa perhitungan astronomis khusus menyangkut posisi bulan dan matahari untuk mengetahui kapan dan di permukaan bumi mana peristiwa astronomis itu terjadi. Hisab yang berkembang awalnya hanya hisab terhadap awal bulan komariyah atau hijriyah. Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, hisab berkembang dan menghasilkan beberapa macam hisab yang tentunya masih juga berkaitan dengan ibadah yaitu:
  1. Hisab Awal Bulan Komariyah / Hijriyah Program lisensi Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Departemen Agama RI ini direlease mulai tahun 1996 bersama dengan jasa pembuat software IQsoft. Walaupun sangat sederhana program ini cukup untuk mengetahui posisi hilal dan waktu shalat. Dapat didownload di bawah ini disertai dengan calculator berformat excel.
    download : winhisab 2.00 - calculator ephemeris (xls)

  2. Hisab Waktu Shalat dan Imsakiyah
    download : jadwalsholat.jpg
    download : jadwal Imsakiyah 1430 H.
  3. Hisab Arah Kiblat
    • Hisab dengan google earth
    • Hisab Arah Kiblat berdasarkan Bayangan Matahari
      Matahari berada tepat di atas ka'bah setiap tahunnya ada dua waktu, yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
      foto kepala
      • Tentukan lokasi masjid/mushalla/langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
      • Sediakan tongkat lurus sepanjang 1 sampai 2 meter dan peralatan untuk memasangnya. Siapkan juga jam/arloji yang sudah dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/televisi/internet.
      • Cari lokasi di samping Selatan atau di halaman masjid yang masih mendapatkan penyinaran matahari pada jam-jam tersebut serta memiliki permukaan tanah yang datar dan pasang tongkat secara tegak dengan bantuan pelurus berupa tali dan bandul. Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya istiwa utama agar tidak terburu-buru.
      • Tunggu sampai saat yang tepat (tanggal 28 Mei pukul 16:18 WIB dan tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB), amatilah bayangan matahari yang terjadi (toleransi +/- 2 menit)
      • Di Indonesia peristiwa Istiwa Utama terjadi pada sore hari sehingga arah bayangan menuju ke Timur. Sedangkan bayangan yang menuju ke arah Barat agak serong ke Utara merupakan arah kiblat yang tepat.
      • Gunakan tali, susunan tegel lantai, atau pantulan sinar matahari menggunakan cermin untuk meluruskan lokasi ini ke dalam masjid / rumah dengan menyejajarkannya terhadap arah bayangan.
      • Tidak hanya tongkat yang dapat digunakan untuk melihat bayangan. Menara, sisi selatan bangunan masjid, tiang listrik, tiang bendera atau benda-benda lain yang tegak. Atau dengan teknik lain misalnya bandul yang kita gantung menggunakan tali sepanjang beberapa meter maka bayangannya dapat kita gunakan untuk menentukan arah kiblat. (sumber: hanieftrihantoro.wordpress.com)
  4. Hisab Gerhana Matahari dan Bulan
  5. Hisab Konversi Penanggalan Hijriyah - Masehi
 

R u k y a t

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (Bulan Baru). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam, hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah.Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai magrib esok harinya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

HAJI

Makna Haji

Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata sifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan "hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Secara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan definisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".

Hukum dan Kedudukan Haji

Sepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur hidup. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.

Syarat-Syarat Kewajiban Haji

  1. Islam;
  2. Berakal;
  3. Baligh;
  4. Merdeka;
  5. Mampu (istitha'ah);
  6. Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad).
 

Macam-Macam Pelaksanaan Haji

  1. Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM;
  2. Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan;
  3. Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 4 hari jika telah kembali ke negara asal.
 

Rukun-Rukun Haji (jika ditinggalkan, haji menjadi batal)

  1. Ihram;
  2. Wukuf di Arafah;
  3. Thawaf Ifadhah;
  4. Sa'i;
  5. Tahallul;
  6. Berurut (menurut Imam Syafi'i).
 

Wajib-wajib Haji (jika ditinggalkan, wajib membayar DAM)

  1. Berihram dari Miqat;
  2. Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali);
  3. Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah);
  4. Berada di Arafah hingga terbenam matahari;
  5. Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam);
  6. Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
  7. Mabit di Mina (2-3 malam);
  8. Tawaf Wada'.
 

Manasik Haji

KUA Mulyorejo memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya di bidang urusan haji yaitu membantu para jamaah haji dengan melaksanakan bimbingan manasik haji. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Nikah dan Rujuk

pernikahan


Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundangan yang berlaku. Pernikahan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga. Sedangkan hidup bersama sebagai suami-istri di luar pernikahan adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk dosa besar.

Dasar dan Tujuan

Dasar dan Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam adalah:

  1. Melaksanakan Sunnatullah sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan mereka yang berpekerti baik. termasuk hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S. An-Nuur : 32)
  2. Melaksanakan Sunnah Rasul sebagaimana tersebut dalam Hadits Nabi Muhammad SAW, "Pernikahan adalah sunnahku, barangsiapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2:

  1. Dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut: "Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
  2. Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa:
    • Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
    • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut:
Persyaratan Umum
  1. Photocopy KTP masing- masing calon suami & istri
  2. Photocopy KK masing- masing calon suami & istri
  3. Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 3 lembar
  4. N1, N2 dan N4 dari Kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari Rt dan Rw setempat)
  5. Surat izin orang tua (N5)
  6. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai 6.000
  7. N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati)
  8. Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)

Persyaratan Khusus

  1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya
  2. Surat izin Komandan bagi anggota ABRI
  3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur
  4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
  5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah
  6. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing

Persyaratan Nikah Campuran

  1. Akte Kelahiran/ Kenal lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
  6. Pasport
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/ Perwakilan Diplomatik yang bersangkutan
 

Rujuk


Rujuk adalah kembalinya pasangan ke dalam status status suami istri yang sah setelah terjadinya thalaq. Ketika pasangan suami istri melakukan thalaq yang dijatuhkan oleh suami, maka otomatis hubungan suami istri antara keduanya menjadi putus. Karena telah terjadi thalaq satu. Namun tidak secara total. Karena syariat memberikan suatu masa tertentu untuk rujuk atau kembali.

Ini adalah bentuk hikmah syar‘iyah dimana pasangan itu masih diberi kesempatan untuk berpikir ulang dalam suasana yang lebih tenang. Masa itu adalah masa ‘iddah yang lamanya adalah tiga kali suci dari haidh buat si istri menurut pendapat yang rajih dari jumhur ulama.

Jika dalam masa iddah itu suami berubah pikiran dan ingin kembali lagi kepada istrinya (rujuk), maka cukup dilakukan dengan perbuatan saja seperti hubungan suami istri, tanpa disyaratkan dengan lafaz tertentu. Juga tidak dibutuhkan saksi-saksi dari pihak lain. Karena masalah ini adalah masalah internal keluarga itu.

Selama masa ‘iddah, seorang wanita masih menjadi hak suaminya. Dia tidak boleh menerima lamaran orang lain apalagi menikah dengan laki-laki lain. Namun bila rujuk baru dilakukan setelah masa iddah terlewati (tiga kali masa suci dari haidh), hubungan suami istri telah putus total. Untuk bisa rujuk dibutuhkan pernikahan baru lagi dengan mas kawin yang baru, juga harus ada wali dan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan itu. Hanya dengan pernikahan baru lagi itulah hubungan suami istri bisa dilaksanakan kembali.

Di masa berikutnya, bila terjadi lagi masalah antara keduanya dan suaminya menjatuhkan thalaq, berarti sekarang sudah thalaq dua. Kasusnya masih sama persis dengan thalak satu dimana selama masa ‘iddah masih berlaku, suami masih berhak untuk rujuk (kembali) pada istrinya tanpa harus dengan ikrar atau syarat tertentu. Cukup dengan perbuatan yang mencerminkan hubungan suami istri (jima‘) maka rujuk mereka sudah resmi. Dan bila setelah melewati masa iddah, harus dengan nikah baru lagi.

Dan ini adalah batas terakhir untuk kasus rujuk seperti ini. Karena bila thalaq itu terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya, maka hubungan suami istri itu benar-benar telah putus total dan tidak ada kesempatan untuk rujuk. Juga tidak ada masa iddah. Sekali jatuhkan thalaq untuk yang ketiga, maka saat itu pula putus hubungan suami istri.


Masih Mungkinkah Rujuk?


Rujuk dari thalaq tiga hanya boleh dilakukan bila ada Muhallil. Yaitu si istri yang telah dithalaq itu telah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang syar‘i dan serius, bukan sekedar membuat alasan yang membolehkan. Dan bila pada waktu tertentu atas taqdir Allah- mereka bercerai, maka barulah suami yang pertama tadi boleh menikahinya dengan syarat bahwa iddah wanita itu atas thalaq dari suami kedua telah berakhir.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PROSEDUR WAKAF

Prosedur Wakaf

Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf di KUA Kec. Mulyorejo Kota Surabaya :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).

Ilustrasi Proses Wakaf :

Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
(Gambar Searah jarum jam)

  1. Sebuah Keluarga di Kec. Mulyorejo bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA Kec. Mulyorejo menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

PRODUK HUKUM

Undang-Undang

TAHUN 2008

TAHUN 2006

  • Undang-Undang No 5 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of Terrorist Bommbing, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
  • Undang-Undang No 6 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Teroris, 1999)
  • Undang-Undang No 7 Tahun 2006
    Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

TAHUN 2004

TAHUN 2003

  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
    Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

TAHUN 2002

TAHUN 2001

TAHUN SEBELUMNYA





Peraturan Pemerintah

TAHUN 2010

TAHUN 2009

TAHUN 2008

TAHUN 2007

TAHUN 2006

TAHUN 2005

TAHUN 2004

TAHUN 2003





Keputusan Presiden

TAHUN 2005

TAHUN 2004

  • Keputusan Presiden No. 50 Tahun 2004
    Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang menjadi Universitas Islam Negeri Malang

TAHUN 2003

TAHUN 2002

TAHUN 2001







Peraturan Presiden

TAHUN 2010

TAHUN 2009

TAHUN 2008

TAHUN 2007

TAHUN 2006

TAHUN 2005

  • Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2005
    Tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar



Instruksi Presiden

TAHUN 2004

TAHUN 1983




Keputusan Menteri Agama

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA

  • KMA No. 59 Tahun 2007
    Tentang Penyetoran dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1428H/2007M
  • KMA No. 554 Tahun 2003
    Tentang Petunjuk Pelaksanaan Prosedur Tetap Pelayanan di Bidang Fasilitatif di Lingkungan Departemen Agama

KEPUTUSAN DIRJEN




Peraturan Menteri Agama
  • PMA Nomor 4 Tahun 2007
    Tentang Tata Cara Pemilihan Calon Ketua, Calon Pembantu Ketua, Calon Ketua Jurusan dan Calon Sekretaris Jurusan di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
  • PMA Nomor 21 Tahun 2006
    Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Departemen Agama
  • PMA Nomor 21 Tahun 2005
    Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk



Instruksi Menteri Agama

INSTRUKSI MENTERI AGAMA





Peraturan Lintas Departemen

PERATURAN BERSAMA

DEPARTEMEN KEUANGAN

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

KEMENTRIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Visi dan Misi KUA Kec. Mulyorejo Kota Surabaya



A.     Visi dan Misi

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Mulyorejo adalah : Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Mulyorejo yang Agamis, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Bathin yang terbangun dari Keluarga Sakinah”. Adapun penjabaran terhadap visi tersebut adalah :
1. Agamis         : Suatu mainstrem sikap masyarakat yang dijiwai dari ruh agama, sehingga semua tindakan atau perbuatan dan kebijakan yang terdapat dalam tatanan masyakat tersebut didasarkan atas aturan-aturan agamanya.
2. Rukun          : Keadaan sosial masyarakat yang harmonis dan guyub baik, hubungan internal pemeluk agama maupun antar pemeluk agama.
3. Cerdas          : Memiliki kepandaian yang bagus, baik dalam konteks pendidikan formal maupun non formal, sehingga mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan keummatan secara mandiri.
4. Mandiri         : Keadaan atau sikap masyarakat yang independent dan tidak bergantung pada siapapun dalam melaksanakan kehidupannya.
5. Sejahtera lahir dan bathin : Keadaan masyarakat yang telah tercukupi kebutuhan lahir dan bathinnya sehingga tidak bergantung pada bantuan orang/masyakat lain.
4. Keluarga Sakinah               : Keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Dengan visi KUA Kec. Mulyorejo yang demikian luas penjabarannya, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinergikan diantara berbagai komponen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Mulyorejo, yaitu : Peningkatan dan pemberdayaan aparatur negara dan masyarakat secara profesional dan amanah dalam mewujudkan masyarakat yang agamis, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir bathin yang terbangun dari keluarga sakinah”, melalui :
1.       Peningkatan pelayanan prima dan profesional dalam pencatatan nikah dan rujuk.
2.       Pengembangan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial.
3.       Peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan masyarakat.
4.       Peningkatan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal, kemitraan ummat dan hisab rukyat.
5.       Pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan jama’ah haji.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengunjung

Waktu Sekarang....